DOSA YANG MENGALIR

“Dan apabila dikatakan kepada mereka, “janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi”, mereka menjawab, “sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan”. Ingatlah sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari. (QS. Al Baqarah/2:11-12)

  Betapa banyak di hadapan kita hari ini, kita temukan berbagai kemaksiatan dan kemungkaran merajalela di mana-mana. Ada yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, ada juga yang dilakukan secara terang-terangan. Ada yang “legal dan dianggap sah” (dengan alasan dilindungi undang-undang), ada juga yang bersifat ilegal (karena sadar sebagai pelanggaran). Ada yang dilakukan secara sendiri-sendiri, ada pula yang dilakukan secara berkelompok dan bersifat massal. Bahkan ada juga yang memperjuangkannya dengan alasan menegakkan hak asasi manusia (HAM), sehingga akibat perbuatan mereka banyak melahirkan kekacauan dan kerusakan di muka bumi.

Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan diakibatkan oleh ulah tangan-tangan manusia..”

  Peristiwa demi peristiwa telah terjadi, tetapi sayangnya banyak di antara kita yang kurang pandai untuk mengambil i’tibar (pelajaran) dari peristiwa itu. Akibat penyelundupan BBM, kebakaran (pembakaran??) hutan, illegal logging, penggelembungan anggaran, korupsi, pornogafi yang sangat massif di media (baik cetak maupun elektronik),  dan lain-lain peristiwa “besar” lainnya. Bahkan juga peristiwa-peristiwa “kecil” yang terjadi di sekitar kita. Akibat pergaulan bebas yang terjadi pada anak-anak kita,  pakaian remaja putri kita yang semakin pamer aurat, penyalahgunaan narkoba, dan masih banyak lagi.  Semua telah nyata akibatnya di depan mata, baik dengan mata dzahir maupun dengan mata hati.

  Oleh karena itu, ayat pembuka tulisan di atas, patut untuk menjadi bahan renungan. Meskipun khitob (sasaran) ayat di atas adalah orang-orang kafir, akan tetapi sifat-sifat demikian kemungkinan juga dilakukan oleh orang-orang yang mengaku beriman. Berbagai alasan sering dikemukakan oleh orang-orang di sekitar kita, yang melakukan kerusakan, baik atas nama pribadi atau karena jabatannya. Padahal dampak yang dilahirkan akibat ulahnya, bukan hanya merugikan dirinya sendiri (meskipun secara lahiriah mungkin menguntungkan dirinya), tetapi membawa kemudharatan bagi masyarakatnya.

  Misalnya, seorang pengusaha yang “membangun” tempat hiburan. Ketika diingatkan kepadanya agar jangan membuat kerusakan, maka dia akan menjawab, kami bukan membuat kerusakan, tapi kami membangun lingkungan supaya modern dan metropolis, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan-lain-lain alasan yang nampaknya positif. Akan tetapi kalau difahami dan dihayati lebih dalam, ternyata perbuatannya itu melahirkan kerusakan yang sangat besar, yaitu hancurnya akhlaq manusia, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.

  Demikian juga misalnya, seorang pejabat yang melegalkan perjudian dengan bungkus undian berhadiah, penggalangan dana olahraga dsb, hampir dapat dipastikan apabila diingatkan jangan berbuat munkar dan merusak, mereka akan menjawab bahwa mereka bukan ingin merusak, tapi ingin meningkatkan prestasi olah raga, mengajak partisipasi masyarakat dalam membangun bangsa, dan lain-lain. Padahal hakekatnya ia telah merusak mental masyarakat, menghancurkan sendi-sendi kehidupan keluarga, dan secara perlahan tapi pasti menghancurkan masa depan bangsa.

 

  Disadari atau tidak, tindakan yang semacam itu sesungguhnya bukan hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga akan merugikan orang lain. Ia merupakan perbuatan maksiat, yang apabila ia kerjakan dan diikuti oleh orang lain, maka akan melahirkan dosa kolektif, utamanya bagi yang menggagasnya pertama kali.

Sabda Rasulullah saw:

Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa menyeru kepada kesesatan maka dia menanggung dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya, hal itu tidak mengurangi sedikitpun dari dosa-dosa mereka” (HR. Muslim) 

 Barang siapa memulai memberi  contoh kejelekan di dalam Islam maka dia menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang mengikuti perbuatannya dengan tidak mengurangi dosa mereka sedikitpun (HR. Muslim)

  Dengan demikian, apabila seorang pengusaha yang mendirikan tempat “hiburan’ (baca: tempat maksiat), maka ia akan menanggung dosa atas perbuatannya itu, dan juga dosa orang-orang yang  memanfaatkan tempat kemaksiatan itu, bahkan dosa atas kerusakan moral yang diakibatkan oleh pendirian tempat maksiat itu.  Pejabat yang melegalkan (baca: menyerukan untuk membeli) kupon undian berhadiah (judi), maka ia berdosa atas ulahnya itu, dan dosa orang-orang yang membelinya, serta dosa atas kerusakan yang ditimbulkannya (misalnya kacaunya rumah tangga akibat suami gila beli kupon undian, dsb). Demikian juga anggota legislatif yang mendukung UU aborsi misalnya, maka ia berdosa atas dukungannya, dan dosa atas orang-orang yang memanfaatkan UU itu untuk berbuat kemaksiatan kepada Allah swt. 

Oleh karena itu sebaiknya seorang muslim hendaknya berhati-hati dalam bersikap dan bertindak apalagi seorang pemimpin, agar sikap, tindakan bahkan juga ucapannya tidak menjerumuskannya ke dalam jurang kehinaan dan dosa. Melarang karyawan memakai jilbab, dan membiarkan yang berpakaian ketat dan mini misalnya, dapat melahirkan dosa yang berkepanjangan.  Demikian juga seorang pejabat (eksekutif maupun legislatif) yang melahirkan UU/peraturan yang melegalkan kemaksiatan, bahkan orang tua yang menganjurkan/membiarkan anaknya berbuat dosa, maka akan mendapatkan dosa atas sikapnya dan dosa orang-orang yang mengikutinya.

Demikianlah, seharusnya seorang muslim memerankan diri dalam hidup dalam hal-hal yang positif, agar bermanfaat bagi diri dan lingkungannya. Karena sebaik-baik orang adalah yang bermanfaat (positif) bagi manusia lainnya.  Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati (seluruh aktivitas hidup) akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah swt. Oleh karena itu berhati-hatilah! 

Sejelek-jelek dan secelaka-celaka orang, adalah orang yang sudah mati, tidak hilang kejelekannya.

Na’udzubillah min dzalik

Sumber :Asy Syauqy blogspot com



XtGem Forum catalog